Kasus Silmy Karim Makin Melebar! KPK Periksa 3 Pejabat Imigrasi di Bali

AKURAT BANTEN-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memeriksa tiga pejabat Imigrasi di Bali sebagai saksi.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap lebih jauh dugaan pemerasan izin tinggal WNA serta dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam rentang 2022-2026.
Salah satu pejabat yang diperiksa adalah Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Haryo Sakti.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Haryo dilakukan di Polresta Denpasar pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Kasus Silmy Karim kini tak lagi sekadar soal siapa yang menerima atau menyerahkan uang. KPK tengah menelusuri bagaimana dugaan praktik tersebut berlangsung, termasuk jejaknya di lingkungan Imigrasi Bali.
Baca Juga: Barcelona Menang 2-0, Tapi Kiper Bilbao yang Jadi Man of the Match, Kok Bisa?
Tiga Pejabat Imigrasi Bali Dipanggil KPK
Selain Haryo Sakti, KPK juga memanggil dua pejabat lainnya.
Mereka adalah Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Alberto Vicense Cianry Lake, serta Kepala Izin Tinggal Keimigrasian di Kantor Imigrasi TPI Singaraja, Kadek Okta Dwi Putra.
Ketiganya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
KPK menyebut pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Silmy Karim dan sejumlah tersangka lainnya.
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci materi pertanyaan yang diberikan kepada masing-masing saksi.
Yang jelas, pemeriksaan terhadap pejabat yang berkaitan langsung dengan urusan izin tinggal dan status keimigrasian menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai konstruksi perkara secara lebih lengkap.
Baca Juga: DPR Pasang Deadline RUU Perampasan Aset: 15 Desember 2026 Harus Diketok, Publik Minta Bukti Tertulis
Kasus Bermula dari OTT KPK pada Juni 2026
Perkara ini pertama kali mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang. Salah satunya adalah Silmy Karim yang kemudian menyerahkan diri kepada KPK.
Dari operasi tersebut, penyidik juga menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
Total nilai barang bukti yang diamankan disebut mencapai sekitar Rp17,5 miliar dalam berbagai bentuk.
Barang bukti tersebut antara lain tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank, aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.
Temuan itu kemudian menjadi bagian dari pengembangan perkara yang dilakukan KPK.
Baca Juga: Tertinggal 0-4, LASK Menggila! Celtic Dibuat Hancur dan Gagal ke Liga Champions
Delapan Orang Jadi Tersangka
Seiring perkembangan penyidikan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Selain Silmy Karim, terdapat Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Kemudian Kakanim Jakarta Pusat periode 2024-2025 Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.
Para tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Dengan delapan tersangka yang telah ditetapkan, penyidikan perkara ini terus berkembang. KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan menelusuri berbagai dokumen maupun barang bukti elektronik yang telah disita.
Baca Juga: Viral! Jukir di Palu Terlibat Perkelahian, Diduga Ditembak Pria yang Disebut Anggota Polisi
Penggeledahan Menyasar Sejumlah Kantor Imigrasi
Langkah KPK tidak berhenti pada pemeriksaan saksi.
Penyidik sebelumnya juga melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
Di Bali, penggeledahan dilakukan terhadap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, kantor PT Visa Empat Bali, serta CV Visa Agung Bali Teratai Promanende pada 17-19 Juni 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
KPK juga sebelumnya menggeledah kantor biro jasa di Bali dan mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik.
Sementara di Jakarta, penyidik menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan dan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat.
Dari sejumlah lokasi tersebut, KPK kembali mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga: Dinkes Kota Tangerang Alihkan Fokus CKG ke Penanganan Penyakit Kronis di Lapangan
Dugaan Pemerasan hingga Gratifikasi Jadi Sorotan
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi.
KPK pun masih berupaya mengurai aliran uang, hubungan antar pihak, serta mekanisme yang diduga terjadi dalam pengurusan izin tinggal WNA.
Karena itu, pemeriksaan tiga pejabat Imigrasi di Bali menjadi perkembangan yang patut diperhatikan.
Terlebih, pemeriksaan dilakukan setelah serangkaian penggeledahan dan penetapan delapan tersangka dalam perkara yang bermula dari OTT pada Juni lalu.
Baca Juga: Real Madrid Pesta 4-1 atas Sociedad, Mbappé Menggila: 5 Pemain Ini Jadi Dalang Kemenangan Mourinho
KPK Masih Terus Mengembangkan Perkara
Pemeriksaan terhadap Haryo Sakti, Alberto Vicense Cianry Lake, dan Kadek Okta Dwi Putra belum otomatis menunjukkan keterlibatan mereka sebagai tersangka.
Ketiganya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi untuk membantu penyidik mendapatkan informasi yang dibutuhkan dalam proses hukum.
Hingga Jumat, 28 Agustus 2026, KPK masih melanjutkan proses penyidikan terhadap Silmy Karim dan para tersangka lainnya.
Perkembangan terbaru ini sekaligus menunjukkan bahwa penyidikan belum berhenti pada delapan tersangka yang telah ditetapkan.
Dari OTT, temuan barang bukti Rp17,5 miliar, penggeledahan di sejumlah kantor, hingga pemeriksaan tiga pejabat Imigrasi di Bali, KPK masih berusaha merangkai potongan-potongan perkara untuk mengungkap dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi di balik pengurusan izin tinggal WNA.
Kasus Silmy Karim pun masih menyisakan pertanyaan besar: seberapa jauh penyidikan KPK akan berkembang dan siapa saja yang nantinya harus mempertanggungjawabkan perannya di hadapan hukum?(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!








